My Adventure

Sabtu, 20 April 2013

Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Posted by Pemilik Zona Rimbawan On 06.54 | 1 comment


Hutan sebagai modal pembangunan nasional perlu dijaga dan dikelola secara seimbang dan dinamis yang berbasis pada prinsip-prinsip kelestarian. Hutan dapat lestari apabila diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Memperhatikan peranan strategis pembangunan sektor kehutanan dalam pembangunan nasional, eksistensi hutan dan kawasannya patut dipertahankan tanpa harus mengorbankan pembangunan sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan di suatu wilayah. Karena itu, pengelolaan sumberdaya hutan dalam bentuk unit tata kelola yang baik sesuai kaidah-kaidah silvikultur yang benar, diharapkan masalah konflik lahan, pemanfaatan hasil hutan secara ilegal, dan kemiskinan penduduk di dalam dan sekitar kawasan hutan dapat segera diselesaikan.

Untuk seluruh jenis manfaat hutan, keberadaan dan kelestariannya sangat tergantung pada tegakan hutan atau stock, yaitu sumberdaya yang memproduksi seluruh jenis manfaat yang dihasilkan. Stock ini merupakan kekayaan yang perlu dilindungi oleh pemiliknya. Dalam konteks inilah persoalan utama yang dihadapi hingga saat ini, bahwa stock hutan negara belum sepenuhnya dikuasai dan dilindungi. Perlindungan hutan khususnya hutan produksi dalam prakteknya dilimpahkan kepada pemegang ijin. Dalam hal inilah , pembangunan KPH merupakan solusinya.
Konsep kelola  hutan yang dinilai mampu memberi solusi terbaik bagi setiap pemasalahan pengelolaan hutan dewasa ini adalah dengan penerapan sistem pengelolaan hutan berbasis tapak atau lebih dikenal dengan istilah kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Kelola hutan berbasis KPH dimulai dengan pembangunan KPH model di seluruh Indonesia sejak tahun 2010-2014.
Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diarahkan menuju pembentukan kondisi untuk dapat melakukan pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan sosial. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 17 UU 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 diubah dengan Peraturan Pemerintah 3 Tahun 2008. Di dalam dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), telah ditargetkan pembangunan 600 unit KPH di seluruh kawasan hutan di Indonesia pada tahun 2020, dan 120 KPH pada akhir 2014.
Anda bisa mengetahui lebih dengan berkunjung ke link berikut; http://www.kph.dephut.go.id/
#Belajar Bersama Zona Rimbawan Memang Asik#

Blogroll

About