Hutan sebagai modal pembangunan nasional perlu
dijaga dan dikelola secara seimbang dan dinamis yang berbasis pada
prinsip-prinsip kelestarian. Hutan dapat lestari apabila diurus dan dikelola,
dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Memperhatikan peranan strategis
pembangunan sektor kehutanan dalam pembangunan nasional, eksistensi hutan dan
kawasannya patut dipertahankan tanpa harus mengorbankan pembangunan sektor
ekonomi dan sosial kemasyarakatan di suatu wilayah. Karena itu, pengelolaan
sumberdaya hutan dalam bentuk unit tata kelola yang baik sesuai kaidah-kaidah
silvikultur yang benar, diharapkan masalah konflik lahan, pemanfaatan hasil
hutan secara ilegal, dan kemiskinan penduduk di dalam dan sekitar kawasan hutan
dapat segera diselesaikan.
Untuk seluruh jenis manfaat hutan, keberadaan dan kelestariannya sangat tergantung pada tegakan hutan atau stock, yaitu sumberdaya yang memproduksi seluruh jenis manfaat yang dihasilkan. Stock ini merupakan kekayaan yang perlu dilindungi oleh pemiliknya. Dalam konteks inilah persoalan utama yang dihadapi hingga saat ini, bahwa stock hutan negara belum sepenuhnya dikuasai dan dilindungi. Perlindungan hutan khususnya hutan produksi dalam prakteknya dilimpahkan kepada pemegang ijin. Dalam hal inilah , pembangunan KPH merupakan solusinya.
Konsep kelola hutan yang dinilai mampu memberi solusi
terbaik bagi setiap pemasalahan pengelolaan hutan dewasa ini adalah dengan penerapan
sistem pengelolaan hutan berbasis tapak atau lebih dikenal dengan istilah
kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Kelola hutan berbasis KPH dimulai dengan
pembangunan KPH model di seluruh Indonesia sejak tahun 2010-2014.
Pembangunan
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diarahkan menuju pembentukan kondisi untuk dapat
melakukan pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan sosial. Hal
ini diamanatkan oleh Pasal 17 UU 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 diubah dengan Peraturan
Pemerintah 3 Tahun 2008. Di dalam dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Nasional
(RKTN), telah ditargetkan pembangunan 600 unit KPH di seluruh kawasan hutan di
Indonesia pada tahun 2020, dan 120 KPH pada akhir 2014.
Anda bisa mengetahui lebih dengan berkunjung ke link berikut; http://www.kph.dephut.go.id/
#Belajar Bersama Zona Rimbawan Memang Asik#
Komentar anda memberikan kontribusi terhadap setiap artikel
BalasHapus